Komisi C DPRD SU Desak Menkeu dan Komisi XI DPR RI Tinjau Ulang UU No1/2022 Tentang DBH Tidak Adil

Firdaus Peranginangin - Minggu, 29 Desember 2024 16:16 WIB
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Tinjau Ulang: Ketua dan segenap anggota Komisi C DPRD Sumut mendesak Menkeu RI dan Komisi XI DPR RI, meninjau ulang UU No1/2022 tentang HKPD, karena alokasi DBH sangat tidak berkeadilan bagi Sumut alias hanya memperoleh dari hasil pajak saja.
Medan (harianSIB.com) Komisi C DPRD Sumut mendesak Menkeu (Menteri Keuangan) RI dan Komisi XI DPR RI, meninjau ulang Undang-undang (UU) No1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), karena alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sangat tidak berkeadilan bagi Sumut alias hanya memperoleh dari hasil pajak saja.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang didampingi Wakil Ketua Komisi Hj Anita Lubis ST MIP, Sekretaris Komisi C H Ajie Karim, anggota Komisi H Dhody Tahir SE, Palacheta Subies Subianto, H Abdi Santosa Ritonga SE MM, Darma Putra Rangkuti SHut MSi, Drs H Syahrul Ependi Siregar MEi, Franky Partogi Wijaya Sirait BSc MH, Darnedy Kurnia Santi SH, Drs Pintor Sitorus, Edi Romansyah SE, Hizkia Reinhard Matondang, Ahmad Hadian SPdI MAP, M Faisal, Lambok Andreas Simamora Amd dan Ir Loso Mena, kepada wartawan, Minggu (29/12/2024) melalui WhatsApp di Medan.

Menurut Rony dan Ajie Karim, desakan peninjauan ulang terhadap UU No1/2022 kepada pemerintah pusat, karena dampak eksternalitas negatif atas eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) daerah berbatasan langsung dan daerah pengolah berpotensi mempengaruhi alokasi DBH, bahkan mereformulasi DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Istimewa dan Dana Desa yang berpotensi mengurangi pendapatan Sumut.

"Mengingat akan diterapkannya UU tersebut di 2025, DBH ke Sumut dipastikan alami penurunan, karena diatur hanya menerima pajak saja, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB yang langsung dipungut oleh provinsi," tandas Ajie Karim.

Menurut Ajie Karim dan Loso Mena, jika hanya mengandalkan pajak PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB, hampir dipastikan PAD Provinsi Sumut akan tergerus, dampaknya akan perlambatan pembangunan di Sumut, baik perbaikan, penyediaan akses jalan, pemeliharaan jalan provinsi, perbaikan layanan publik pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Ditambahkan Rony, Komisi C memahami tujuan dari UU No1/ 2022 untuk menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Namun ada beberapa hal perlu menjadi perhatian, contohnya perubahan Pajak Bumi dan Bangunan seperti PBB-P2 dan PBB-P3 jelas berdampak terhadap penurunan pendapatan daerah khususnya tingkat provinsi.

Begitu juga menyangkut alokasi DBH Provinsi Sumut terkhusus dari sektor perkebunan sawit, tambah Rony, Komisi C juga mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan data secara menyeluruh tentang dana yang dialokasikan, dari pendapatan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan turunannya.

"Atas dasar itu, Komisi C telah menyusun rencana kerja, kajian, ide maupun gagasan akan dikolaborasikan dengan Pemprov Sumut melalui mitra-mitra kerja di komisi, sebagai komitmen dalam mendukung Pemprov Sumut untuk mencari potensi-potensi PAD lainnya," tandas Rony senada Ajie Karim.

Bahkan Komisi C DPRD Sumut telah sepakat bekerja sama dengan beberapa provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik alokasi DBH Sawit dengan Sumut, seperti Provinsi Riau, Sumatera Selatan dan Jambi sebagai bahan perbandingan dan pedoman kajian, untuk menemui Menkeu dan Komisi XI DPR RI, agar bisa menghasilkan solusi tentang penurunan sumber pajak tingkat provinsi dikarenakan pembatasan objek pajak oleh UU No1/2022.

"Kita berharap agar mendapatkan pemahaman lebih komprehensif tentang UU No1/ 2022 tersebut sekaligus menyampaikan aspirasi dan keprihatinan kita dengan potensi penurunan PAD tingkat provinsi terkait penerapan UU ini. Kami mendorong kepada provinsi-provinsi lain khususnya yang berpotensi terdampak penurunan sumber pajak seperti Sumut, bersama-bersama menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat," ungkap Rony.

Selain itu, tambah Ajie Karim, Komisi C juga memberi dukungan kepada mitra kerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BUMD Pemprov Sumut, seperti Bank Sumut, Perumda Tirtanadi, PT Sarana dan Prasarana Provinsi Sumut dan BUMD lainnya, agar terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik, serta kreatifitas program bisnis-bisnis yang menarik, sehingga bisa meningkatkan PAD Sumut, sepenuhnya untuk pembangunan daerah.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi

Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Masyarakat di Sergai

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Monitoring 24 Jam Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2026

Medan Sekitarnya

SPMB SMA/SMK Negeri di Sumut TA 2026/2027 Masih Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

Medan Sekitarnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution Gelar Open House Idulfitri, Ribuan Warga Padati Rumah Dinas

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Medan Sekitarnya

PD AIJ Sumut Dorong Peningkatan Kinerja Selama Ramadan untuk Dukung PAD