Medan (harianSIB.com)Polrestabes Medan akan melakukan
penjemputan paksa terhadap
dokter koas berinisial FP jika tidak memenuhi
panggilan petugas sebanyak 3 kali.
FP mangkir dalam panggilan pertama atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja roti bakar Mc Harry, Fitra br Samosir (26) pada, Kamis (19/12/2024). Kasus penganiayaan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (10/1/2025) mengatakan, pihaknya belum menerima alasan ketidakhadiran FP dalam panggilan pertama pada, Senin (30/12/2024) lalu.
"Belum ada alasan yang sampai ke kita hingga saat ini. Kemarin tidak datang, berarti nanti akan ada panggilan kedua," katanya dengan tegas.
Lanjut Kapolrestabes, pihaknya akan menjalani prosedur hukum terhadap kasus tersebut. Termasuk ketika FP tidak menghadiri pemanggilan ketiga, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Kita punya proses. Kita panggil sekali, dua kali, tidak datang tanpa alasan yang jelas, nanti kita sesuaikan dengan prosedur hukum. Akan jemput paksa, karena itu prosedurnya," pungkas Gidion.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial (medsos), seorang oknum dokter Koas di RSU dr Pirngadi Medan berinisial FP diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan gerai makanan. Korban yang tidak terima telah melaporkannya ke Polrestabes Medan.(**)