Medan (harianSIB.com)Komite IV
DPD RI, Senin (21/1/2025) mengadakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No.21/2011 tentang
OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam rapat dengan
OJK Sumut di Hotel JW Marriot, Medan dipimpin Ketua
Komite IV,
Ahmad Nawardi antara lain dibahas tentang pinjaman online (Pinjol) atau pinjaman daring (Pindar). Kepada wartawan, Nawardi yang didampingi anggota DPD dari Sumut,
M Nuh, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Aman Santos, Kepala Kantor
OJK Sumut Khoirul Mutaqien mengatakan, pindar merupakan bagian dari perkembangan industri keuangan. Perkembangan ini merupakan hal yang positif karena membantu perkembangan ekonomi, perputaran uang tinggi. Namun tidak bisa dipungkiri, banyak juga yang berdampak negatif, bagi masyarakat yang tidak mampu mengelolanya. Namun pinjaman ini tidak mungkin ditutup karena ada berimbas negatif, sebab di sisi lain banyak juga yang terbantu.Untuk itu, Nawardi menyambut positif, adanya surat dari
OJK yang mengeluarkan peraturan, yang bisa meminjam secara online adalah yang sudah berusia 18 tahun, sudah bekerja/berkeluarga dan minimal pendapatan perbulan Rp3 juta. Nawardi dari Jawa Timur ini juga menyambut baik tingginya pinjaman yang meningkat di Sumut karena ini cukup baik. Mereka bisa meminjam karena memenuhi syarat yang ditentukan oleh
OJK/perbankan.Nawardi meminta
OJK terus mengedukasi masyarakat agar pintar mengelola keuangan, tidak gali lobang, tutup lobang.(*)