Medan (harianSIB.com)Kejati Sumut Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel menggelar
penyuluhan hukum (Luhkum) dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 3 Medan, Jalan Budi Kemasyarakatan, Medan Barat, Selasa (4/2/2025).
Kasi Penkum Adre W Ginting yang sekaligus narasumber dalam sambutannya menyampaikan, selain sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejaksaan juga memiliki tugas pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah.
Luhkum kali ini dengan mengusung topik "Cegah Cyber Bullying di Media Sosial dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba", yang bertujuan mengenalkan hukum agar sejak dini pelajar bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman," sebut Adre Ginting dalam keterangan tertulis via WA, Selasa (4/2/2025) malam.
Disebutkan, kejaksaan berperan membentuk karakter siswa agar memiliki kesadaran hukum menjauhi perilaku melanggar hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, siswa dapat berperilaku lebih bijak, turut menciptakan lingkungan sekolah tertib dan berbudaya hukum.
"Diharapkan penyuluhan hukum bisa mencegah pelajar dari perilaku yangmelanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnya," kata Ginting.
Nara sumber berikutnya, Jaksa Fungsional pada Intelijen Kejati Sumut Juliana PC Sinaga SH MKn dengan topik "Cyber Bullying dan Etika dalam Bermedia Sosial", memberikan contoh tentang perilaku bully yang kerap dilakukan orang tanpa pernah mempertimbangkan dampak buruknya.
"Saat menuliskan kata-kata yang melecehkan orang lain, mungkin kita tidak sadar kata-kata itu menyakitkan/menyinggung perasaan bagi orang lain. Apabila orang yang merasa dirugikan melaporkannya, si pembuat kata- kata tidak baik tadi bisa dijerat UU ITE," kata Juliana.
Oleh karena itu, kata dia, dalam menggunakan teknologi seperti handphone dan platform yang ada di dalamnya, seperti Facebook, Instagram atau akun media sosial lainnya, haruslah dengan bijak menggunakannya.
Sedangkan Jaksa Fungsional Elisabeth Panjaitan SH dengan topik tentang"Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obat Terlarang", mengingatkan, bahwa di era sekarang sudah semakin banyak cara yang dilakukan pengedar untuk mendapatkan pelanggan baru.
"Kita harus selalu mengingatkan anak-anak dan generasi muda jangan mudah tergoda dengan bujuk rayu orang-orang yang mau menjerumuskan kita. Dan jangan pernah coba-coba untuk menggunakan narkoba," kata Elisabeth.
Menurutnya, target dari para pengedar adalah pelajar dan mahasiswa, bahkan anak-anak. Dengan alasan agar stamina bagus, bisa lebih bersemangat dan lebih happy, para pengedar terkadang memberikan beberapa jenis narkotika itu secara gratis.
"Setelah ketagihan dan terperangkap, baru lah para pengedar mematok harganya. Ketika sudah ketagihan, berapapun harganya akan kita beli. Ketika akhirnya tertangkap, ancaman hukumannya sangat berat. Kalau sudah berurusan dengan hukum, putuslah harapan meraih cita-cita. Jadi jangan pernah mencoba, jauhilah narkoba," tandas Elisabeth.
Beberapa siswa sangat antusias menyampaikan pertanyaan terkait
bullidan narkotika yang merebak sampai ke sekolah-sekolah. Plt Kepala SMA N 3 Medan, Susianto berterimakasih kepada Kejati yang telah memilih SMAN 3 sebagai tempat
penyuluhan hukum.
"Pembelajaran di SMA N 3 Medan, lebih menekankan pentingnya pendidikan karakter peserta didik. Pentingnya siswa saling menghargai dan menghormati, disiplin dan menaati aturan yang ada. Seperti budayaantri dan etika dalam berbicara," tandasnya. (**)