Medan
(harianSIB.com)Anggota
DPRD Medan Fraksi
PSI, Daerah Pemilihan Medan 5,
Henry Jhon Hutagalung, SE. SH. MH melaksanakan Sosialisasi
Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (23/3/2025) di halaman gereja St Yosef Jalan Dr Mansyur, Kelurahan PB Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang.
Hadir dalam Sosper tersebut, Imam Nasution dari BPJS Kesehatan, Mika Tarigan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Pastor Paroki Moses Situmorang, OFMCap.
Henry Jhon Hutagalung mengatakan, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan mengatur pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan pemerintah, swasta dan masyarakat dan sektor lainnya termasuk Kepolisian agar ikut membangun sistem kesehatan.
Dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah sudah menyiapkan rumah sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Pihak swasta juga menyiapkan rumah sakit, dan klinik sebagai layanan faskes pertama. Sedangkan dukungan masyarakat yang diperlukan pemerintah adalah membangun kesehatan dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) agar sejalan dengan Perda Kesehatan ini.
"Ada beberapa layanan kesehatan dasar yang diatur dalam Perda, diawali dari Puskesmas atau Pustu bagi pengguna Universal Health Coverage (UHC). Warga ber KTP Medan bisa berobat gratis, rujukannya ke rumah sakit pemerintah maupun swasta yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan, bahkan sampai rujukan ke rumah sakit jiwapun bisa," kata Henry Jhon.
Karena, tagline Kesehatan Kota Medan adalah: siapapun yang sakit harus dilayani. Artinya, rumah sakit wajib melayani pasien, tidak boleh menolak atau minta bayaran terlebih dahulu baru dilayani. Bahkan sampai warga terkena bencana alam, penanganan kesehatannya harus dilayani pemerintah.
Perda Sistem Kesehatan kata mantan Ketua DPRD Medan ini juga mengatur pelayanan kesehatan tradisonal, seperti urut/kusuk Kem-Kem, mandi uap oukup dan lainnya. Pelayanan kesehatan tradisonal diperbolehkan asalkan ada izinnya dari Dinas Kesehatan.
Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang diharapkan pemerintah dari masyarakat kata Henry Jhon adalah, terkait keperdulian terhadap kesehatan lingkungan, seperti sampah. Tukang sampah hanya mengambil sampah rumah tangga. Sampah seperti dedaunan, ranting-ranting pohon yang ditebang harus diurus sendiri oleh pemilik pohon. "Tapi bisa juga diangkut petugas sampah, asalkan warga tersebut berkordinasi dengan lurah, itulah peran masyarakat terhadap PHBS itu," terangnya.
Dalam Perda ini kata dia juga mengatur bagaimana lingkungan harus bebas sampah, bebas sarang tikus dan serangga. Tikus bisa sebagai sumber penyakit dan serangga bisa membahayakan orang. Selain itu lingkungan harus bebas dari asap rokok, karena asapnya merusak kesehatan. Kalau harus merokok, kantor-kantor harus menyiapkan ruang merokok. Karena Kota Medan juga memiliki Perda Kawasan tanpa Rokok (KTR), pelanggarnya bisa didenda.
"Banyak lagi hal-hal yang belum diketahui masyarakat terkait isi Perda ini. Yang tidak kalah pentingnya adalah, para remaja putri berhak mendapat layanan penyuluhan kesehatan reproduksi. Karena ini penting bagi mereka sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Begitu juga program layanan kesehatan bagi lansia seperti senam sehat," tuturnya.(**)