Lubukpakam (harianSIB.com)Sebanyak 401 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Lubukpakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dirjen Pemasyarakatan Kanwil Sumut, menerima remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H/Tahun 2024, dan 6 orang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi. Diantara 401 orang penerima remisi khusus Idulfitri Tahun 2025, sebanyak 3 orang langsung menghirup udara luar (bebas).
Hal itu disampaikan Kalapas Lubukpakam, Hakim Sanjaya ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network|SNN, melalui Kasi Portatib (Pelaporan dan Tata Tertib), Gebrial Sembiring, Selasa (1/4/2025).
Pemberian remisi Hari Raya Nyepi dan Idulfitri itu dilakukan serentak pada zoom yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, di
Lapas Lubukpakam, diikuti Kalapas dan Pejabat Struktural
Lapas Lubukpakam, Jumat (28/3/2025).
Gebrial Sembiring menjelaskan, 6 orang penerima remisi khusus Nyepi, masing-masing 2 orang menerima pengurangan 15 hari, 3 orang pengurangan 1 bulan dan satu orang lagi pengurangan sebulan 15 hari (1,5 bulan).
Editor
: Bantors Sihombing