Medan
(harianSIB.com)Kebakaran hebat yang menghanguskan 204 kios di Tempat Penjualan Obralan (
TPO) pakaian bekas di
Jalan D.I. Panjaitan,
Kelurahan Matahalasan,
Kecamatan Tanjungbalai Utara, Senin (31/3/2025) lalu pukul 03.15 WIB disebutkan karena motif
sakit hati Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Dr.Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada harianSIB.com, Selasa (1/4/2025).
"Motif pelaku MS (52) sakit hati dan dendam kepada Peris Sinaga yang berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas yang kiosnya berdekatan dengan kios milik istri tersangka pelaku. Tersangka merasa terhina karena Peris Sinaga mengejek dan merendahkan profesi pelaku sebagai penarik beca," ujarnya.
Lanjut Kompol Siti, tersangka telah memiliki niat sejak awal, merencanakan akan membakar kios milik Peris Sinaga dengan lebih dahulu membakar kios Mak Ledi.
"Sasaran kios milik Peris Sinaga dan lebih dahulu membakar kios Mak Ledi karena dari posisi dan lokasi memudahkan tersangka pelaku untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," ucapnya lagi.
Tersangka membakar kios Mak Ledi menggunakan bensin jenis pertalite, kain dan mancis.
"Tersangka melakukan pembakaran dengan sengajadan memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) dari KUHP. Dan telah menimbulkan kerugian materiil terbakarnya 204 kios yang ditaksir nilai kerugian Rp.10 miliar," pungkasnya. (*)