Medan
(harianSIB.com)Anggota
DPRD Medan,
Johannes Haratua Hutagalung mensosialisasikan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (13/4/25) di Jalan Sei Belutu
Kelurahan Tanjung Rejo,
Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam sosialisasi ini, Johannes Hutagalung mengajak warga yang hadir agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Warga juga dapat membantu pemerintah mengatasi masalah sampah dengan mendaur ulang sampah menjadi barang bermanfaat.
"Di samping membantu mengatasi masalah sampah, daur ulang sampah juga menghasilkan barang bermanfaat dan bernilai jual," kata Johannes Hutagalung.
Dijelaskannya, Perda Pengelolaan Persampahan mengatur pengelolaan sampah untuk mengurangi volume sampah dan membantu menciptakan kebersihan lingkungan.
Oleh karena itu, Johannes Hutagalung mendorong warga untuk mengelola sampah dengan didaur ulang menjadi barang bermanfaat, terutama sampah dari plastik.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan masalah sampah di Kota Medan masih menjadi keluhan masyarakat, karena masih banyak warga secara sengaja membuang sampah sembarangan. Padahal ada sanksi pidana atau denda bagi pihak yang membuang sampah di jalan, parit dan tempat lainnya yang bukan tempat sampah.
"Dalam Perda Pengelolaan Persampahan diatur sanksi hukuman pidana atau denda kepada pihak yang membuang sampah sembarang tempat," terang Johannes.
Editor
: Bantors Sihombing