Medan
(harianSIB.com)Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (KejarI) Medan, telah mengamankan RS (64), seorang perempuan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset berupa tanah/lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza,yang dikonfirmasi wartawan SIB via WA, Minggu (20/4/2025), membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap tersangka RS tersebut.
"Setelah diamankan, kini RS status tahanan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan. RS telah dipanggil beberapa kali sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa alasan. Dilakukan penangkapan setelah ditetapkantersangka, Kamis (17/4/2025) lalu, berdasarkan Surat Nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan.
Dijelaskan, Tim Kejari Medan bersama petugas dari Polrestabes Medandan pemerintah setempat, mendatangi kediaman RS di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan. Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan tersebut.
"Setelah penangkapan, RS dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan. Sedangkan terkait lahan/tanah yangmenjadi objek sengketa sedang diajukan penyitaannya ke pengadilan," ujar Ali.
Menurut Kasi Pidsus, setelah dibawa ke Rutan Perempuan, penyidikKejari Medan bertindak profesional sesuai aturan, sehingga sempatmembawa RS ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan.
Disampaikan, selain tidak mengindahkan panggilan dari Kejari Medan, tersangka RS pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukanpengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo Medan.
Aset PT KAI ini katanya, berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha. Berdasarkan auditBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21.911.000.000.
Menurutnya, dalam kasus ini RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.( *)