Medan
(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga
Sampali Dua Satu (
Marwali 21),
Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi rakyat dan masyarakat adat dalam memperkuat perjuangan hak atas tanah yang selama ini masih belum memiliki kejelasan hukum. Demikian disampaikannya dalam pertemuan yang diinisiasi
Marwali 21 dan dihadiri masyarakat serta sejumlah elemen pejuang hak
agraria seperti Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Jumat (25/4/2025). Menurut
Swaldy, pertemuan ini langkah awal untuk membangun keyakinan bahwa para pejuang tanah tidak bergerak sendiri.
"Ini penting untuk menguatkan moral dan semangat anggota bahwa perjuangan ini kolektif, bukan individu," katanya.
Swaldy menyebut,
Marwali 21 bersama jejaring masyarakat adat dan organisasi sipil lainnya tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk mendorong agar Bakumsu dapat menjadi pendamping hukum strategis, khususnya dalam menghadapi potensi persoalan hukum pidana yang mungkin muncul selama perjuangan.
Namun, ia menekankan upaya ini bukan untuk memberikan kuasa hukum dalam sengketa kepemilikan tanah secara perdata, melainkan sebagai antisipasi ketika persoalan kriminalisasi muncul.