Medan (harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel sinyal dan telekomunikasi di KM 0+400 petak jalan layang Stasiun Medan-Stasiun Pulu Brayan, Kota Medan, Sabtu (26/4/2025) siang. "Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Kabel sinyal dan telekomunikasi memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan dan kelancaran operasional kereta api," ujar Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M As'ad Habibuddin, dalan siaran persnya yang diterima, Sabtu sore (26/4/2025). As'ad melanjutkan, aksi tersebut menyebabkan kerugian material bagi
KAI Divre I Sumut sekitar Rp3 juta. Namun, potensi bahayanya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi operasional kereta api. Adapun kronologisnya, saat satpam Railink melaksanakan patroli di petak jalan Stasiun Medan - Stasiun Pulu Brayan, menemukan seorang pelaku berada di dalam gorong-gorong sedang memutus dan mencuri kabel sintel di km 0+400. Kemudian satpam Railink langsung mengamankan pelaku tersebut dan melaporkan kejadian ke Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska)
KAI Divre I Sumut.