Medan
(harianSIB.com)Petugas
Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan enam
WNI di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI) Bandara Internasional
Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka diduga hendak bekerja ke
Kamboja tanpa prosedur resmi.
"Keenam WNI itu teridentifikasi saat akan berangkat menggunakan penerbangan SQ991 rute Kualanamu–Singapura," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, di Medan, Senin (5/5/2025), dilansir dari Antara.
Menurut Teodorus, pencegahan bermula dari informasi awal yang mencurigakan, diperkuat oleh ketiadaan dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada Minggu (4/5), salah satu calon penumpang berinisial P awalnya mengaku hendak berlibur bersama keluarga ke Singapura. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ia ternyata berencana ke Phnom Penh, Kamboja, untuk bekerja di sebuah restoran yang masih dalam tahap pembangunan.
Dari keterangan penumpang lain berinisial C, diketahui bahwa ia hendak membuka restoran di Kamboja dan membawa keluarganya, termasuk TS, P, KC, serta dua orang lainnya, P dan RG, yang akan menjadi pekerja di sana.
"Dalam pemeriksaan itu, warga C ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk merekrut tenaga kerja WNI secara sah," ucapnya.
Setelah itu, petugas Imigrasi kemudian segera berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sekitar pukul 09.00 WIB Senin pagi, perwakilan BP2MI bernama Rita datang ke lokasi dan menerima serah terima keenam calon penumpang itu untuk diproses lebih lanjut.
"Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal dan melindungi WNI dari potensi eksploitasi tenaga kerja di luar negeri," ujar Teodorus.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur yang sah.
Dia meminta warga khususnya calon pekerja migran untuk memastikan dokumen dan jalur keberangkatan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan pribadi.(*)