Medan
(harianSIB.com)Ketua PWI Sumut, H
Farianda Putra Sinik SE, mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Dewan Pers dan
LPSK terkait perlindungan terhadap
wartawan. Ia menilai langkah ini sebagai penguatan penting bagi
kebebasan pers di tengah meningkatnya ancaman terhadap jurnalis.
"Ini bentuk nyata perlindungan bagi wartawan di lapangan yang kerap menghadapi intimidasi, perusakan alat kerja, bahkan ancaman pembunuhan," ujar Farianda, Selasa (6/5/2025) di Medan.
Farianda menyebut tugas wartawan sangat mulia karena berperan besar menyampaikan informasi dan menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa wartawan anggota PWI Sumut bekerja profesional, menjunjung tinggi kode etik serta UU Pers No 40 Tahun 1999.
MoU yang diteken Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pada Senin (5/5) di Jakarta, diharapkan memperkuat jaminan hukum terhadap wartawan.
"Dengan adanya MoU ini, semoga tak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus bisa bekerja dengan aman dan nyaman," tegas Farianda.(**)