Medan
(harianSIB.com)Perusahaan Umum Daerah (
Perumda)
Tirtanadi Sumatera Utara (
Sumut) menerima kunjungan Sosialisasi dan Penyuluhan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tentang penerangan hukum (Penkum) dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Aula Lantai IV Kantor Pusat
Perumda Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/5/2025).
Dilihat dari instagram Kejari Medan, Sabtu (10/5/2025), tema kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum tersebut adalah"Pencegahan Tindak Pidana Korupsi."
Sedangkan narasumber Kepala Subseksi (Kasubsi) I Seksi Intelijen Pantun M Simbolon, SH MH, Kasubsi II Seksi Intelijen Reza Surya Mardhika, SH, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Datun Septian GA Napitupulu, SH, serta Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen AP FriantoNaibaho, SH dan Kharya Saputra, SH.
Plt Direktur Perumda Tirtanadi Sumut, Ewin Putra mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Medan yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Perumda Tirtanadi untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Dengan penerangan hukum tersebut, diharapkan memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
Adanya penerangan hukum yang disampaikan Kejari Medan diharapkan jugadapat memperkuat komitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sesuai visimisi oerusahaan dan juga visi misi Pemerintah Provinsi Sumut.
Kejari Medan memberikan Penkum mengenai Tipikor mengacu pada Undang- Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)