Lubukpakam
(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, dr
Asri Ludin Tambunan mengatakan, saat ini pajak daerah merupakan tulang punggung atau instrumen penting untuk pembangunan, tidak hanya di daerah tapi juga di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Untuk saat ini, semua pemerintah daerah di Indonesia, tidak hanya mengandalkan Dana Transfer Daerah dari pemerintah pusat, tapi harus mampu berdiri atas upaya sendiri dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sebut Asri, dalam pidatonya saat membuka Pelatihan Juru Sita Pajak dan Penilai Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tahun 2025, di Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Keuangan Medan, Jalan Eka Warni, Kota Medan, Senin (19/5/2025).
Pelatihan tersebut, lanjutnya, untuk transformasi total dalam pengelolaan pajak yang selama ini di lakukan Pemkab Deliserdang.
Bupati berharap, pelatihan tersebut tidak hanya membentuk etika, tapi juga integritas lebih, rasa memiliki, dan tanggung jawab untuk memajukan Kabupaten Deliserdang.
"Pelatihan ini juga diharapkan membangun mindset atau perubahan pola pandang kabupaten ini terhadap korupsi dan penilaian pajak," katanya.
Asri mewanti-wanti keahlian sebagai juru sita pajak, bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak dan memperkaya diri sendiri.
"Kalau itu dilakukan, akan minta pindah dari kabupaten ini, tidak akan nyaman selama saya menjadi kepala daerah, kalau mindsetnya masih seperti itu," katanya.
Pelatihan tersebut merupakan pertama kali diadakan selama 20 tahun ke belakang, dan juga menjadi pertama kali juga dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara.
"Saya harapkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebocoran-kebocoran itu sudah bisa diminimalisir dan kalau diperlukan pelatihan yang lebih advance (yang lebih tinggi) akan disiapkan oleh Pemkab Deliserdang. Kita ingin kabupaten ini menjadi salah satu role modelnya untuk PAD yang baik di Provinsi Sumatera Utara," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) 1, Arridel Mindra mengapresiasi inisiatif Pemkab Deliserdang atas penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Pelatihan ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemkab Deliserdang, pada 12 Maret 2025 lalu.
"Pada waktu itu diadakan penandatanganan, salah satu di dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut adalah kita akan saling bekerja sama mengembangkan kapasitas para petugas terkait dengan bidang keuangan," sebut Kakanwil DJP Sumut.(*)