Medan
(harianSIB.com)Dua perkara pidana umum (Pidum) dari Kejari Gunungsitoli dan 1 perkara dari Kejari Simalungun, diselesaikan secara humanis dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (12/6/2025), 3 perkara tersebut disetujui JAM Pidum Kejagung diselesaikan secara humanis (di tingkat kejaksaan), setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum bersama kedua Kejari melakukan ekspose (gelar) dari ruang vicon Kejati Sumut, Rabu (11/6/2025).
Perkara dari Kejari Gunungsitoli terkait penganiayaan atas nama tersangka Mawati Hulu Alias Ina Caya dengan korbannya Soniriana Zai Alias Ina Loig yang masih masih ada hubungan saudara (Tante).
Peristiwa itu dipicu masalah sengketa tanah, Mawati Huku menganiaya Soniriana Zai dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian atas nama Soniriana Zai Alias Ina Loig juga terkait penganiayaan karena saling lapor dengan korban Mawati Hulu Alias Ina Caya.
Satu perkara dari Kejari Simalungun, tersangka atas nama Loide Sirait, terkait penganiayaan (pasal 351,1 KUHP) dengan korbannya Tianggur Sirait, karena merasa tidak senang saat ditagih hutangnya.
Tiga perkara ini disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No15 Tahun 2020, dimana antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara.
Kejari Gunungsitoli dan Kejari Simalungun melalui jaksa fasilitator, telah mempertemukan tersangka dan korban, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara humanis.
Alasan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta," ujar Ginting,
"Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini, tersangka berjanji di hadapan korban, tokoh masyarakat, orang tua, penyidik dan jaksa fasilitator untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,"ujar Adre Ginting. (*)