Jakarta
(harianSIB.com)Anggota Komisi V
DPR RI Dr H
Musa Rajekshah mengapresiasi keputusan
Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh.
Keputusan ini dinilai Ijeck nama akrab Musa Rajekshah, sebagai langkah bijak yang menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada asas kebersamaan.
"Alhamdulillah, dengan hasil keputusan Bapak Presiden Prabowo untuk permasalahan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut bisa terselesaikan," kata Ijeck, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Ijeck, keputusan ini memperlihatkan karakter Presiden Prabowo sebagai seorang problem solver sejati yang mampu meredam konflik dan mengambil kebijakan berdasarkan pertimbangan objektif serta dokumen resmi yang dimiliki negara.
"Pak Presiden ini memang problem solver yang bisa menyelesaikan permasalahan dalam kondisi apapun," tegasnya.
Ijeck yang juga merupakan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023 itu, turut mendoakan kesehatan dan kekuatan bagi Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa Indonesia ke depan.
"Mari kita doakan bersama agar Bapak Presiden Prabowo senantiasa sehat walafiat dan diberikan petunjuk oleh Allah SWT dalam memimpin Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Sekali lagi, terima kasih Pak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang disengketakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan dokumen administrasi yang sah dimiliki pemerintah.
"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang seputar polemik tersebut, dan memastikan keputusan telah diambil berdasarkan pertimbangan administratif dan hukum yang berlaku. (*)