Tapteng(harianSIB.com)Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan
harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (
Raperbup) Tapanuli Tengah tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan
Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak, bertempat di Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (25/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tapanuli Tengah beserta jajaran, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.Ali Imran Hasibuan SH, Kabag Hukum Pemkab Tapteng kepada SIB mengatakan, harmonisasi dilakukan sesuai tugas Kemenkum dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah. Tim perancang memberikan sejumlah masukan terhadap Raperbup tersebut, seperti penambahan ayat dalam pasal 2, perumusan ulang pasal 4 ayat (3) dan pasal 10, serta perbaikan format judul lampiran agar sesuai dengan ketentuan Nomor 195 dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011.
Kegiatan katanya, ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi dan penyusunan surat penyampaian hasil beserta draf Raperbup yang telah disempurnakan .(**)