Medan
(harianSIB.com)Ketua Dewan Kopi Indonesia Wilayah Sumatera Utara (D'Kopi Sumut),
Ujiana Sianturi , S.Pd, MP buka suara atas kasus dugaan
tipu gelap bisnis jual beli kopi yang merugikan Aslinar Sinaga sebesar Rp 12 miliar rupiah.
Ujiana mengatakan, pihaknya belum mengetahui dugaan kasus tersebut terlebih bila dilakukan dengan eksportir yang tidak diketahuinya.
"Saya tidak mengetahui semua kegiatan jual beli kopi di Sumatera Utara, khususnya para eksportir kopi yang melakukan transaksi di luar pengetahuan saya," ujarnya kepada harian SIB.com, Selasa (1/7/2025).
Dia meminta dengan adanya kasus ini, agar berhati-hati jika melakukan transaksi pengiriman kopi partai besar.
"Pesan saya kepada para pengepul, supaya berhati-hati untuk mengirimkan kopi partai besar kepada siapa pun tanpa ada kontrak dan kejelasan pembayaran, memakai batas waktu pembayaran," ucapnya.
Ia juga mengingatkan, jika ada pihak ketiga, maka kerap menimbulkan masalah.
"Apalagi dipihak-ketigakan atau undername. Banyak masalah yang terjadi jika penjualan ekspornya dengan memakai pihak ketiga. Kami selalu mengimbau untuk pengiriman kopi, silahkan direct ekspor tanpa undername, sehingga mengurangi banyak masalah termasuk dengan sistem pembayarannya," katanya mengingatkan.
Sebelumnya beredar pemberitaan kasus dugaan penipuan bisnis jual beli kopi yang merugikan seorang istri pendeta, Aslinar Sinaga (43), sebesar Rp12 miliar. Sehingga melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing, para terduga dilaporkan ke Polda Sumut, Sabtu (28/6/2025) lalu.
Ketiga orang yang dilaporkan yakni SA dan istrinya, dr EV yang seorang dokter di Bandara Kualanamu, serta satu orang lagi berinisial FA, orang yang memperkenalkan korban kepada SA. Ketiganya merupakan warga Medan. (*)