Medan
(harianSIB.com)Dumas dugaan pencurian arus untuk menambang bitcoin di sebuah gedung kosong di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor ditangani Polrestabes Medan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Delitua, Kompol PS. Simbolon saat dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (8/7/2025).
"Penanganan kasusnya oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena kejahatan lex specialis jadi harus dari unit Tipiter yg tangani," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, gedung kosong bertingkat 4 yang belum selesai sebelumnya, Minggu (6/7/2025) didatangi masyarakat karena diduga dijadikan lokasi tambang Bitcoin ilegal.
Dari dalam ruko setengah jadi tersebut, personel unit Tipiter Polrestabes Medan, mengamankan 43 unit mesin bitcoin dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pemilik 43 mesin bitcoin tersebut. (*)