Medan(harianSIB.com)Pemeriksaan kasus korupsi di
Dinas PUPR Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) di
BPKP Sumut, Jalan Gatot Subroto
Medan, berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh sekuriti. Hal ini membuat wartawan tidak bisa masuk untuk meliput pemeriksaan tersebut.
Menurut seorang pegawai yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan pemeriksaan oleh KPK berlangsung selama 10 hari mulai, Senin (14/7/2025). Pegawai tersebut menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di ruangan tertentu dan dijaga dengan sangat ketat.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut. Pihak KPK juga belum memberikan informasi tentang perkembangan pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa.
Kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut telah menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. KPK telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap beberapa pejabat di Dinas PUPR Sumut, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Publik berharap agar KPK dapat bekerja secara transparan dan memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat tentang perkembangan kasus ini. (*)