Medan
(harianSIB.com)Pimpinan
DPRD Sumut dan Gubernur Sumut Bobby Nasution mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan
RPJMD ini sebagai kompas pembangunan yang akan menuntun Sumut menuju unggul dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Aryanti Sitorus didampingi Wakil Ketua Dewan Dr Sutarto MSi, H Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, Salman Alfarisi dan dihadiri Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Kamis (7/8/2025) di DPRD Sumut.
Gubernur Sumut dalam pidatonya menyebut RPJMD ini sebagai kompas pembangunan yang akan menuntun Sumatera Utara menuju unggul dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan.
"Ini bukan hanya pengesahan dokumen, tapi janji kolektif kita untuk bergerak bersama membangun Sumut sebagai rumah besar yang dibanggakan rakyatnya," kata Bobby di hadapan anggota dewan dan undangan yang hadir memenuhi ruang paripurna dewan.
Bobby juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Sumut dan seluruh pihak yang telah menyempurnakan RPJMD melalui kritik dan saran konstruktif, sehingga dokumen ini menjadi landasan strategis yang selaras dengan program nasional Presiden RI, yakni 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas dan Trisula Pembangunan, yakni pertumbuhan semakin tinggi, penurunan kemiskinan dan penguatan SDM berkualitas.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumut menargetkan sejumlah capaian ambisius dalam RPJMD dimaksud, yakni pertumbuhan ekonomi ditingkatkan dari 5,03 persen menjadi 7,6 persen, penurunan angka pengangguran terbuka dari 5,6 persen menjadi 4,74 persen.
Selain itu, Gubernur juga menargetkan penurunan kemiskinan dari 7,19 persen menjadi 2,82 persen, peningkatan indeks modal manusia dan kualitas lingkungan hidup, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca.
Editor
: Bantors Sihombing