Medan
(harianSIB.com)Komisi E
DPRD Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua perusahaan industri di Medan, masing-masing PT GSI dan PT CIPB
Di sana mereka menemukan secara langsung pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekaligus perlindungan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi tenaga kerja di Sumut.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi SE MM kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025) di Medan seusai memimpin rombongan Komisi E ke 2 perusahaan tersebut.
Sidak dilakukan, guna memonitoring penerapan Undang-Undang No1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peraturan Pemerintah No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Kita turun Sidak ke dua perusahaan di Medan. Dari dua industri ini terdapat dua wajah berbeda, yakni PT GSI sempat kita tegur, akibat pelanggaran keselamatan kerja yang dinilai membahayakan nyawa pekerja. Sedangkan, PT CIPB kita lihat disiplin menjalankan K3, menjaga lingkungan dan memenuhi jaminan sosial bagi karyawannya," ujarnya.
Ditambahkan Subandi, tim Komisi E dalam pertemuan itu sempat mengingatkan PT GSI, agar pelanggaran-pelanggaran di perusahaan itu segera diperbaiki dan jangan ada lagi pekerja di area produksi beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya menjadi perlengkapan wajib.
Editor
: Robert Banjarnahor