Kualanamu
(harianSIB.com)Setelah menjalani masa hukuman, sebanyak 120 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosuderal dipulangkan (
Dideportasi) dari Malaysia, Kamis (14/8/2025) tiba di Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang.
Dengan pengamanan pihak kepolisian, 120 orang PMI non prosedural itu sementara ditampung di Mes Pertanian Medan, untuk dilakukan pendataan ulang, dan kemudian dipulangkan ke alamat masing-masing.
Direktur kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) Seriulina Tarigan didampingi Sekretaris Dirjen KP2MI, Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur, mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri bersama KP2MI, memfasilitasi pemulangan 265 orang Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (ilegal) yang dideportasi dari Malaysia.
Pekerja Non Prosedural itu berangkat ke Malaysia secara ilegal, setelah menjalani masa hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 3 hingga 6 bulan, pemulangan mereka difasilitasi hingga ke titik embarkasi yakni melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu dan Lombok.
Seriulina Tarigan berharap para warga Indonesia jangan pernah bekerja ke luar negeri secara ilegal, karena pasti bermasalah. "Ini buktinya, mereka sampai dihukum penjara" jelasnya.
Menurutnya, bekerja adalah hak warga negara, tetapi harus secara prosedural, memiliki kontrak kerja dari Indonesia dan memiliki visa sebelum berangkat, sesuai syarat yang telah ditetapkan undang-undang.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Sumut, Harold Hamonangan Simanjuntak menjelaskan, 120 pekerja non prosedural itu berasal dari Sumut 77 Orang, Aceh 24 Orang, Riau 13 Orang, Sumbar 3 Orang, dan 3 Orang lagi masing-masing dari Jatim, Jabar dan Jambi.
Sedangkan 77 orang warga Sumut, terdiri dari 20 orang dari Medan, 17 Orang dari Asahan, 10 dari Deliserdang, 7 dari Dairi, 5 dari Batubara, 4 dari Langkat, 3 dari Labuhanbatu, dan 7 orang lagi masing-masing dari Tanjungbalai, Tebingtinggi, Binjai, Karo, Padanglawas Utara, Taput, dan Pematangsiantar.
Acara pemulangan PMI Non Prosedural turut dihadiri Polda Sumut, Otoritas Bandara Wilayah II Medan, Imigrasi Kualanamu, Bea Cukai Kualanamu dan pihak PT Angkasa Pura Aviasi. (*).