Medan
(harianSIB.com)Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus SH MKn melaporkan
Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra Adjam ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media beberapa waktu lalu.
"Ya saya sudah membuat laporan ke Polda Sumut pada, 14 Agustus 2025, menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik," ujar Erni Aryanti Sitorus kepada wartawan, Selasa (19/8/2025) melalui telepon di Medan.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan laporan tersebut dilakukannya untuk mengklarifikasi terkait cuitan Hamdani melalui Medsos yang diduga telah mencemarkan nama baiknya, sebab setelah adanya postingan tersebut, pihaknya merasa resah selaku perempuan, selaku istri sekaligus ibu rumah tangga.
"Komentar yang ditulis beliau itu fitnah, ngapain juga beliau meladeni netizen di sosial media. Saya melaporkan ini juga sebagai seorang perempuan, istri, ibu yang martabatnya dicederai oleh seorang wakil rakyat yang nota bene rekan se partainya," kata Erni yang juga politisi Partai Golkar tersebut.
Saat dikonfirmasi apakah laporan yang dilakukannya bersinggungan dengan semakin dekatnya suksesi pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Erni membantahnya, sebab menurutnya, laporan tersebut murni atas keresahan dan pencemaran terhadap pribadinya.
"Laporan saya ini tidak ada kaitannya dengan Musda DPD Partai Golkar Sumut. Secara pribadi, saya berhak membela nama baik saya, karena dituduh macam-macam dengan Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga perlu diklarifikasi lewat jalur hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Politisi pemilik suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan legislatif 2024 di Sumut tersebut mengimbau masyarakat untuk selalu berani dalam menyuarakan apa yang menjadi keresahan. Jika ada konten-konten yang menjurus fitnah serta merugikan sekaligus mencemarkan nama baik pribadi, segera laporkan ke penegak hukum.
"Kita harus selalu berani dan mampu menyuarakan apa yang masih menjadi keresahan dari apa yang kita alami. Khususnya dalam suasana kemerdekaan kali ini. Boleh saja bermain Medsos, tapi jangan menyinggung sekaligus menuduh orang lain yang bukan-bukan," kata Erni.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, laporan tersebut tertulis pada 14 Agustus 2025, dengan Nomor: STTLP/B/ 1330 / VIII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan itu dibuat Erni terkait cuitan Wakil Ketua DPRD Deliserdang dari Fraksi Partai Golkar, Hamdani Syahputra Adjam yang mengomentari salah satu akun sosial media instagram @hastaranesia.id, terkait kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Hal tersebut disampaikan Hamdani melalui akun instagram pribadinya @hamdanisyahputra131313 menanggapi komentar netizen yang terkait tudingan kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Pada komentar tersebut, Hamdani kerap menyampaikan komentar perjodohan dan tudingan, saat menyahut komentar dari sejumlah netizen terkait kedekatan politik antara pimpinan legislatif dan eksekutif tersebut.
"Ada cieee cieee, cocok serasi, satu Binor, dan satu lagi Lakor," tulisnya dalam kolom komentar instagram @hastaranesia.id pada 10 Agustus 2025 lalu.
Menurut Erni, cuitan yang menjurus fitnah dan tidak mengandung kebenaran tersebut telah discreenshotnya dan jikapun telah dihapus dari Medsos, susah lengkap barang buktinya.(*).