Belawan
(harianSIB.com)Dua pria, P (39) dan A (57) diringkus Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, dari sebuah rumah berlokasi di Jalan Selebes, Gang 5, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, dengan dugaan sebagai pengguna sabu - sabu.
Selain itu, dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa plastik klip berisi sabu, bong dan sejumlah senjata tajam.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu Selasa (19/8/2025) mengatakan, kedua pria tersebut diringkus, setelah pihaknya mendapat informasi adanya sebuah rumah di kawasan Jalan Selebes, Gang 5, kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu - sabu.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap kegiatan yang mengganggu keamanan lingkungan, serta penyalahgunaan narkoba.
Guna pengusutan lanjut, P dan A kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)