Satu Bank di Delisedang Ditutup, LPS Siapkan Skema Pembayaran Simpanan Nasabah

Oki Lenore - Rabu, 20 Agustus 2025 12:55 WIB
Foto Dok LPS 1 Medan
Ditutup: PT BPR Disky Suryajaya di Jalan Medan Binjai, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, ditutup menyusul pencabutan izin operasionalnya.
Deliserdang(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (19/8/2025) mencabut izin PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Konsekuensinya, operasional bank dimaksud, ditutup. Menyusul itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, Selasa (19/8/2025), seperti email yang diteruskan LPS 1 Medan, menjelaskan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS.

Menurutnya, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Menurutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Adapun syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk bank, unit usaha, atau BPR Syariah." tutupnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi

Tag:
OJK

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Pemko Tanjungbalai Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Medan Sekitarnya

Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Medan Sekitarnya

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI

Medan Sekitarnya

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Medan Sekitarnya

Gemalaki Demo Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C di Batubara

Medan Sekitarnya

Meski Mahal, Minat Masyarakat Beli Emas Tetap Membludak