Medan
(harianSIB.com)Beredar di media sosial (medsos) video diduga penari striptis "berpakaian seksi" mengibarkan Bendera Merah Putih di salah satu club malam di Kota Medan.
Menurut informasi yang beredar luas, lokasi tersebut diduga di Grand Fix Club & Bar yang berlokasi di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia. Aksi tidak terpuji itu menuai kecaman keras dari para netizen.
Pantauan pada video yang berdurasi detik itu, Rabu (20/8/2025), sejumlah wanita berpakaian seksi terlihat mengibarkan bendera diiringi lagu-lagu Kemerdekaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada, Minggu (17/8/2025).
Aksi tersebut menuai kritikan dari sejumlah kalangan, diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI Sumut).
Wakil Sekretaris HMI Sumut,
Alwi Hasbi Silalahi menyatakan perbuatan itu suatu penghinaan terhadap Simbol Negara. Dia sangat mengecam keras tindakan pengibaran bendera di club malam itu."Kami anggap mereka tidak paham dengan etika. Padahal sudah tahu ada UU No 24 tahun 2009 tentang bendera lambang negara yang pengibarannya secara terhormat. Justru disana dikibarkan ditempat hiburan malam, setelah itu yang mengibarkan kita duga lady companion (LC)," ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Menurutnya, seharusnya bendera negara itu dikibarkan di tempat yang layak.
"Kami akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib, dan kami akan buat aksi demo," katanya dengan tegas.
Alwi juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution untuk memeriksa izin dan pajak tempat hiburan tersebut.
"Ini harus menjadi perhatian Gubernur, Kapolda, Pangdam Sumut, khususnya Walikota Medan. Kita meminta Pemko Medan dan Gubernur untuk memeriksa izin dan pajaknya. Jika tidak lengkap, apa salahnya mereka juga dirobohkan seperti beberapa THM yang lain. Jadi jangan ada tebang pilih," harapnya mengakhiri. (*)