Medan
(harianSIB.com)Polda Sumut mendalami tiga
laporan penganiayaan warga
Tanjungmorawa menggunakan
senapan angin yang sudah sangat meresahkan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Sabtu (30/8/2025) kepada harianSIB.com.
"Kita sudah menerima laporan warga yang mengalami penganiayaan menggunakan senapan angin," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya segera mendalami ketiga laporan tersebut sehingga para pelaku bisa ditangkap.
"Jika terbukti para pelaku akan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,' tegasnya.
Adapun ketiga laporan tersebut yaitu: laporan Vasha Rizky Ananda (18), dengan nomor laporan, STTLP/B/1347/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2025, dengan terlapor D alias P, L dan N.
Korban Vasha mengalami penembakan senapan angin pada telapak tangan, betis, paha, punggung.
Kemudian laporan, Sahnan Tanjung (46) dengan nomor laporan, STTLP/B/1348/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2025, dengan terlapor DS.Korban Sahnan mengalami penembakan senapan angin pada leher sebelah kanan.
Selanjutnya
laporan Wira Kesuma (21), dengan nomor
laporan, STTLP/B/1349/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2025, dengan terlapor D alias P, L dan F.
Korban Wira mengalami penembakan senapan angin pada dada sebelah kanan.
Berdasarkan laporan para korban, D alias P dan L merupakan pelaku yang sama melakukan penganiayaan dengan menggunakan senapan angin kepada 2 korban Vasha dan Wira.
Para korban berharap pelaku yang kerap melakukan penganiayaan dengan menembak menggunakan senapan angin segera ditangkap sehingga tidak meresahkan masyarakat di Tanjungmorawa. (*)