Medan
(harianSIB.com)Kepala
SMAN 16 Medan berinisial RA resmi ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan atas dugaan tindak pidana
korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.
"Penetapan dan penahanan RA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025," ujar Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Senin (8/9/2025).
RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung 8-27 September 2025. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta untuk mempercepat proses persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, RA selaku kepala sekolah diduga menyalahgunakan dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan, masing-masing sebesar Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023, dengan total sekitar Rp3 miliar. Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 maupun Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826.753.673. Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tambah Daniel.(**)