Belawan
(harianSIB.com)Diduga mengorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp772 juta lebih, mantan Kepala SMAN 19 Medan, RN, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (9/9/2025).
Diperoleh informasi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RN diboyong ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan, berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor: Print 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak 9 September 2025 sampai 28 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan, RN ditahan dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri; akan menghilangkan barang bukti; akan mengulangi melakukan tindak pidana; dan untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Disebutkan, SMA Negeri 19 Medan Labuhan menerima Dana BOS dengan rincian, tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.796.220.000, dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.796.220.000 atau jumlah total sekitar Rp3.592.440.000.
Menurut pihak Kejari Belawan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp772.711.214, dan
tim penyidik masih melakukan
pendalaman adanya keterlibatan pihak lain.(**)