Medan
(harianSIB.com)Terpidana kasus
pembalakan liar di
Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
Adelin Lis, akhirnya menghirup udara bebas dari
Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia dinyatakan bebas bersyarat usai membayar uang pengganti (UP) sesuai putusan pengadilan.
Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, membenarkan kabar tersebut. "Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti," ujar Herry, Rabu (10/9/2025) sore.
Ia menambahkan, Adelin resmi keluar lapas pada Sabtu (6/9/2025) lalu. Menurut Herry, Adelin telah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun, ditambah remisi sehingga total masa hukuman yang dijalani sudah lebih dari 7 tahun. Atas dasar itu, ia memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Kejati Sumut menjelaskan, uang pengganti yang harus dibayarkan Adelin Lis mencapai Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta. Angka itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
Dalam putusan tersebut, Adelin Lis dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan kehutanan.
"Pada pokoknya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut," ungkap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kasus Adelin Lis sempat menjadi sorotan publik lantaran skandal pembalakan liar di Madina menimbulkan kerugian besar pada negara sekaligus kerusakan lingkungan yang signifikan.(**)