Sanksi Pidana Merokok Sembarangan Dihapus, Sanksi Administratif Cuma Rp 20 Ribu

Horas Pasaribu - Senin, 15 September 2025 17:10 WIB
Foto harianSIB.com/ Horas Pasaribu
Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan memimpin rapat, Senin (15/9/2015) di ruang Rapat Banmus DPRD Medan.