Medan
(harianSIB.com)Sebanyak 5 orang pihak swasta, Senin (15/9/2025) diperiksa Penyidik Pidsus
Kejati Sumut, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten
Batubara tahun anggaran (TA) 2023.
Diperoleh informasi, kelima orang dari pihak swasta itu diperiksa dalam kapasitas sebagai rekanan/kontraktor dalam pekerjaan Pembangunan dan Perbaikan Jalan yang bermasalah di Batubara tersebut.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9/2025), kelima orang tersebut adalah, MRA selaku Wadir CV PN, Roz selaku Wadir CV AS, AW selaku Wadir CV BJ, Rus selaku Wadir CV B dan UP selaku Wadir CV GP.
"Mereka diperiksa diperiksa penyidik pidsus dengan status sebagai tersangka, setelah ditahan, Jumat (28/9/2025) lalu," sebut Husairi. Pemeriksaan masih berlangsung hingga petang ujarnya.
Sebelumnya dia menyampaikan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan sebanyak 12 tersangka, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.
Adapun nilai proyek pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut adalah sebesar Rp.43.741.113.887.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan modus mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas.
Perbuatan itu mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, namun pihak Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%, meski tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Dalan kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( )