Medan
(harianSIB.com)Jaringan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara menyampaikan
pernyataan sikap terkait penangkapan puluhan pengunjuk rasa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Senin (15/9/2025) di Sekretariat PBHI Sumut, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.Berikut adalah poin-poin
pernyataan sikap mereka. Mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut tindakan kekerasan terhadap pengunjuk rasa yang melaksanakan hak konstitusionalnya antara 25-31 Agustus 2025. Mendesak reformasi di institusi Polri untuk menciptakan polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.Mendesak penarikan
TNI dari pengamanan aksi protes masyarakat karena tugas
TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, bukan menangani urusan sipil.Mendesak pemerintah memenuhi tuntutan masyarakat yang dikenal dengan tuntutan 178.
Mendesak pembebasan warga yang ditangkap saat menyampaikan hak konstitusionalnya.Mendesak perlindungan hak tanah masyarakat adat dan penghentian penggusuran. Mengingatkan partai politik untuk selektif dalam menentukan calon pemimpin dengan memperhatikan rekam jejak mereka.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh PBHI Sumatera Utara Ketua Ganda Maruhum Napitupulu SH MH, LBH Medan Risma Sitopu SH, Walhi Sumatera Utara, Maulana, Bakumsu Sondang Manalu SH, Kontras Sumut Aulia Rahman, Komite Revolusi Agraria Johan Merdeka, HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia), Desta Forlius Halawa SH MH CPLA dan dari Serikat Perjuangan Buruh Merdeka (SPBM), Ahmad Happyanus Fau SH.
Sebagaimana diketahui konstitusi menjamin kemerdekaan setiap rakyat Indonesia untuk menyatakan dan meyampaikan pendapatnya di muka umum. Karena itu, rakyat yang mulai muak melihat buruknya kinerja pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah, melakukan aksi protes di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan mendatangi gedung wakil rakyat tersebut dan juga gedung pemerintahan. (*)