Medan(harianSIB.com)
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi melontarkan kritikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai telah "mengamputasi" berbagai kewenangan daerah dalam penataan ruang sekaligus menciptakan ketidak-adilan bagi otonomi daerah.
"Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam UU No. 26 Tahun 2007, sehingga skema penataan ruang menjadi cenderung terpusat," tegas Penrad Siagian kepada wartawan, Rabu (17/9/2025) melalui relisnya dari Jakarta.
Penegasan itu disampaikan Penrad Siagian menyikapi hasil kunjungan kerja ke Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorris Raweyai didampingi Wakil Ketua MPR RI Abcandra M Akbar Supratman dan Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam di Kantor Pemprov Sumsel, yang dihadiri 16 anggota DPD dan berbagai stakeholder terkait.
Senator asal Sumut ini menyoroti dampak negatif dari sentralisasi penataan ruang yang telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah. Dengan kata lain, skema tersebut telah menimbulkan ketidakadilan bagi daerah.
Baca Juga: BAP DPD RI Bahas Maraknya Kasus Tanah di Sumut dengan 3 Kementerian dan Masyarakat Penrad mengidentifikasi sejumlah masalah konkret akibat kebijakan sentralisasi ini, terutama dalam aspek perencanaan ruang, sudah terjadi tumpang tindih antara perencanaan di daerah dengan perencanaan di tingkat pusat.
Senator yang juga seorang pendeta ini juga menyoroti problem pengawasan yang tidak jelas, siapa sebenarnya berwenang melakukan pengawasan terhadap penataan ruang.
Editor
: Robert Banjarnahor