Lubukpakam(harianSIB.com)
LSM KPK RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia), menduga vonis (putusan) 20 tahun PN Lubukpakam terhadap 5 terdakwa yang diduga pelaku jaringan narkoba internasional, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 50 Kg dan pil ekstasi 100.350 butir, ada kejanggalan.
Hal itu disampaikan Ketua LSM KPK RI, Mardi Sijabat SH CPCLE, yang juga merupakan Ketua Yayasan Siann (Sehat Iman, Anti Narkoba Nasional) yang merupakan rehabilitasi narkotika dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kepada harianSIB.com, Selasa (16/9/2025) sore, di Lubukpakam.
Adanya kejanggalan itu, Mardi Sijabat meminta agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memeriksa perkara tersebut, karena diduga vonis yang dijatuhkan, terlalu ringan.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, ketika dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025) mengatakan, atas putusan itu, JPU Kejari Deliserdang akan melakukan upaya hukum banding ke PN Lubukpakam. "Dijadwalkan hari ini" ujarnya.
Baca Juga: PN Lubukpakam Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Dengan Sabu 50 Kg, Ekstasi 100.350 Butir Data dihimpun, untuk perkara narkoba lainnya
PN Lubukpakam selalu menjatuhkan vonis tertinggi yaitu hukuman mati terhadap terdakwa narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg.
Adapun perkara lainya sesuai data dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Lubukpakam, yakni, 3 terdakwa Razali Selamat, Elvri Safutra Bin Jamaluddin Amin, dan Aidil Irfan Bin Yusri, dengan barang bukti 10 Kg narkotika jenis sabu terdiri dari 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek Chinese Pin Wei. Kasus itu divonis hukuman mati, Kamis (10/4/2025).