Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pengedar narkoba jenis ganja kering di kos-kosan Jalan Blok 6 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Dari tersangka masing-masing berinisial CC (22) warga Jalan Pengilar V Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar Kelurahan Amplas itu turut disita barang bukti 1 bungkus ganja dengan berat kotor 982,65 gram dan 2 linting kertas berisi ganja dengan berat kotor 2,02 gram.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025) menerangkan penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi terkait peredaran narkotika di Blok 6.
Baca Juga: Bawa Ganja, Polisi Tangkap Seorang Pria di Samping Warung Tuak "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai satu rumah kos-kosan yang diduga dijadikan tempat menyimpan narkotika," ujarnya.
Lanjut Thommy, petugas saat itu mencurigai 2 pria yang sedang duduk-duduk di samping kamar kosan. Selanjutnya petugas menghampiri keduanya dan langsung melakukan penggeledahan. Tepat di depan keduanya duduk petugas menemukan 2 linting kertas berisi.