Medan(harianSIB.com)
Aktivis '98 Ikhyar Velayati mengatakan tugas sejarah gerakan mahasiswa adalah mengawal dan memastikan negara bisa mewujudkan Pasal 33 dan 34 UUD 45.
Hal itu di jelaskannya ketika menjadi Narasumber dalam diskusi publik yang di fasilitasi organ mahasiswa Cipayung plus, bertempat di aula Serba Guna Kantor PW Muhammadiyah Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (19/9/2025)
" Tugas sejarah gerakan mahasiswa adalah mengawal serta memastikan tujuan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 45 dapat tercapai dan terwujud, khususnya pasal 33 dan 34 UUD 45," jelas Ikhyar yang juga Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional ((PRN).
Baca Juga: Kepala Daerah Harus Kreatif dan Inovatif Melihat Peluang Potensi Daerah Ia juga menilai gerakan yang di lakukan oleh mahasiswa untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan maupun perilaku elit politik yang tidak sesuai dengan budaya bangsa merupakan mandat yang di berikan oleh sejarah kepada mahasiswa
" Gerakan protes, kritik sekaligus masukan bagi aparat negara, dalam hal ini eksekutif, yudikatif dan legislatif merupakan hal yang wajar dan menjadi tanggung jawab sejarah bagi mahasiswa," tambahnya
Editor
: Wilfred Manullang