Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka pasca menggerebek sebuah klinik yang diduga melakukan jual beli di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Rabu (17/9/2025).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada harianSIB.com, Sabtu (20/9/2025).
"Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 7 orang wanita dan 1 orang laki-laki," ujarnya, sembari menyebut bayi yang diperjualbelikan berusia 3 hari.
Mereka yang diperiksa petugas yakni R, pria yang menjemput bayi, istrinya dan ketiga anak mereka, pemilik kontrakan, bidan MRT dan 2 wanita yang sempat menjemput R.
Baca Juga: Pertama di Medan, Zakiyuddin Harahap Ground Breaking Pembangunan Mother Station CNG Lanjutnya, petugas memboyong para tersangka dari 2 lokasi berbeda.
"TKP pertama Jalan Jamin Ginting Gang Juhar Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru Kota Medan, yang merupakan lokasi kontrakan R dan klinik di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area.