Medan(harianSIB.com)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menegaskan, pada prinsipnya sangat sepakat tunjangan perumahannya yang "diributkan" masyarakat untuk direvisi dalam arti menjadi kesepakatan bersama antara lembaga legislatif dengan Pemprov Sumut.
Kesiapan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih dalam pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda P-APBD Sumut TA 2025 pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus didampingi Wakil Ketua Dewan Dr Sutarto MSi, Ricky Anthony, Ihwan Ritonga, Salman Alfarisi dan dihadiri Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Selasa (23/9/2025) di DPRD Sumut.
"Adanya wacana merevisi tunjangan perumahan DPRD Sumut, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya siap dalam arti menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemprov Sumut," ujar Meryl saat membacakan pemandangan umum fraksinya.
Namun, katanya, pihaknya juga meminta agar segera direvisi Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) para pejabat, pegawai ASN di jajaran Pemprov Sumut yang nilai totalnya juga cukup besar.
Baca Juga: Wahyudin Moridu Bikin Geger, Ucapannya Soal Rampok Uang Negara Disorot Publik "Sesuai Pasal 58:1 Peraturan Pemerintah (PP) No12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengisyaratkan, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada para ASN, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan dan peraturan petundang-undangan," ujarnya.
Seperti diketahui, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp40 juta - Rp60 juta per bulan (masing-masing pimpinan sebesar Rp60 juta dan anggota dewan Rp40 juta).