Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan FZ, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara, Selasa (23/9/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) kawasan wisata Tahun Anggaran 2022.
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH menjelaskan, FZ ditahan selaku pengguna anggaran program tersebut. "Tersangka FZ dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 23 September sampai 12 Oktober 2025," ujar Parada dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2025) malam.
Proyek dimaksud meliputi penyusunan Grand Design dan DED kawasan wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu; kawasan wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo; serta kawasan wisata Pantai Sawakete/Turedawola di Desa Afulu.
Baca Juga: Kejari Labuhanbatu Tuntut Mantan Kades Bandarkumbul 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,6 M Menurut penyidik, FZ diduga bersekongkol dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur pemenang tender, yakni CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan
kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp919,3 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Kajari.