Medan(harianSIB.com)
Gubernur Sumut menyampaikan secara tegas dan terbuka bahwa seluruh proses pergeseran anggaran dalam P-APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang P-APBD Sumut TA 2025 yang dibacakan Wagub Sumut H Surya secara bergantian dengan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Erni Aryanti Sitorus, Rabu (24/9/2025) di DPRD Sumut.
"Seluruh pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mendukung efisiensi belanja daerah. Pergeseran ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat," tegas Gubernur Sumut.
Menurut Gubernur, mekanisme pergeseran anggaran sepenuhnya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri No77/2020, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025.
Dalam kondisi tertentu seperti perubahan prioritas pembangunan nasional maupun daerah menjadi alasan strategis dilakukannya pergeseran sebelum penetapan perubahan APBD.