Belawan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan yang merugikan negara sekitar Rp 772,7 juta. Tersangka berinisial SM, selaku penyedia barang, resmi ditahan pada Rabu (24/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barua SH, menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT: 07/L.2.26.4/Fd 1/09/2025. "Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 24 September hingga 13 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan," ujarnya.
Daniel menegaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Selain itu, langkah ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Baca Juga: Kepala SMU Negeri 1 Kabanjahe Klarifikasi Terkait Video Viral Pengutipan SPP Sebelumnya, pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMAN 19
Medan Labuhan menerima
dana BOS masing-masing sebesar Rp 1,79 miliar, atau total sekitar Rp 3,59 miliar. Namun,
Kejari Belawan menemukan adanya penyalahgunaan dana yang melibatkan beberapa pihak.
Selain SM, tiga tersangka lain sudah lebih dulu ditahan, yakni RN (kepala sekolah), EY (bendahara), dan TJT (penyedia barang). Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 772,7 juta.(**)