Medan(harianSIB.com)
Pemko Medan segera memperbaiki konstruksi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih stabil sekaligus mendorong digitalisasi sistem NJOP. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik yang merugikan negara serta memastikan transparansi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (25/9/2025).
"Dengan digitalisasi, kita ingin menutup celah praktik yang bisa merugikan negara sekaligus memastikan transparansi. Kami selalu terbuka dan siap untuk bersinergi," ujarnya.
Baca Juga: Seni Serumpun Pn Rosalina Abdul Rahim dan Pn Nor Hasni Saidin Rico juga mengapresiasi peran
IPPAT yang dinilai turut membantu masyarakat sekaligus memberi kontribusi besar kepada daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia berharap
IPPAT Kota
Medan terus meningkatkan profesionalisme serta aktif mempermudah layanan pertanahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum lebih baik.
Ketua IPPAT Kota Medan, Sandy Permana, menjelaskan IPPAT telah hadir sejak 1987 dan kini menaungi 230 PPAT di Medan. Menurutnya, IPPAT berperan penting dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan melalui BPHTB.