Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menyelesaikan perkara pidana terkait kecelakaan lalu lintas, atas nama tersangka SL seorang pengemudi becak bermotor (Betor) dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ),
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasintel Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (26/9/2025) menyempatkan, perkara tersebut diselesaikan secara RJ setelah usul/permohonan Kejari Gunungsitoli disetujui JAM Pidum Kejagung.
Persetujuan diberikan JAM Pidum dalam ekspose (gelas) perkara secara daring (zoom online), yang dipimpin Wakajati Sumut Sofyan Selle dari ruang Vicon Aula Kejati Sumut dan Ruang Aula Kejari Gunungsitoli, Kamis (24/9/2025).
Disebutkan, peristiwa pidana itu terjadi, Selasa (13/05/2025) sekira pukul 17.00 WIB di jalan raya utama menuju arah Teluk Dalam Kilometer 55 tepatnya di Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Baca Juga: SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Buka Kelas Alfamidi dan Oxy, Siapkan Siswa Masuk Dunia Kerja SL yang sedang mengendarai betor, di dahului oleh korban AH sehingga posisi kendaraan korban berada di depan betor yang dikendarai oleh SL.
Tiba tiba lewat seekor anjing berbulu hitam yang menyebabkan korban mengerem mendadak, SL berusaha menghindar sambil menginjak rem, tetapi SL kehilangan kendali sehingga menabrak kendaraan yang dikendarai oleh korban AH.
Editor
: Robert Banjarnahor