Medan(harianSIB.com)
Terdakwa kasus pemalsuan surat Lie Yung Ai menilai tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemalsuan surat autentik terhadapnya sangat tidak adil. Apalagi, dalam kasus itu, direktur utama Sonny Wicaksono dan Ade Pinem selaku pihak notaris dijatuhi hukuman 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara. "Dimana keadilan bagi saya. Saya hanya kasir yang diperintahkan membayar oleh atasan saya," kata Lie Yung Ai.
Pada sidang dengan agenda pledoi pada, Kamis (25/9/2025), Lie Yung Ai lewat kuasa hukumnya, Sarma Hutajulu menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa.
"Kasus yang menimpa klien kami adalah perihal pemalsuan surat. Kasus ini sudah diadili dimana direktur Sonny Wicaksono yang dituduh memalsukan dan menggunakan surat tersebut sudah dituntut 8 bulan dan divonis 6 bulan. Sementara itu, notaris yang membuat surat itu yakni Ade Pinem dituntut 2 tahun dihukum 1 tahun 6 bulan. Sementara ibu ini dituntut 5 tahun dengan pasal turut serta," kata Sarma.
Menurut Sarma, tuntutan 5 tahun penjara terhadap Lie Yung Ai yang merupakan kasir dengan peran membayarkan penerbitan akta yang disebut dipalsukan cacat logika.
Baca Juga: Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pemalsu Dokumen Mobil Antik ke Jaksa Bagaimana seseorang yang turut serta melakukan kesalahan sebut Sarma dituntut lebih tinggi daripada pelaku utama.
"Ini secara logika hukum sangat tidak logis. Bagaimana orang yang disebut turut serta hukumnya lebih berat dari pada pelaku tindak pidana itu sendiri. Dalam pleidoi kami menilai JPU tidak menggunakan logika hukum dalam tuntutannya," kata Sarma.
Editor
: Robert Banjarnahor