Karo(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 432.433 jiwa, atau mayoritas penduduk Kabupaten Karo.
"Pencapaian ini menandai komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Karo dalam memastikan, bahwa setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas," ujar Bupati Karo, Antonius Ginting, Jumat (26/9/2025) di ruang kerja Bupati Karo.
Menurutnya, terhitung mulai 1 September 2025, Kabupaten Karo resmi masuk dalam daftar daerah yang telah mencapai UHC Prioritas, sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan nasional oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Ini adalah tonggak penting dalam sejarah pembangunan kesehatan di Kabupaten Karo. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau pembiayaan," ujarnya.
Baca Juga: Sekda Sumut Minta RSJ Prof Ildrem Ubah Stigma Negatif dan Tingkatkan Layanan Dikatakan, dengan diterapkannya kebijakan UHC Prioritas, seluruh warga Kabupaten Karo cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karo saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Warga tidak perlu menunjukkan kartu peserta JKN, karena identitas
KTP telah terintegrasi dalam sistem pelayanan.
Disampaikan, bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kesehatan membuka layanan pendaftaran langsung. Warga cukup datang ke kantor Dinas Kesehatan dengan membawa KTP untuk didata dan didaftarkan secara resmi.