Medan(harianSIB.com)
Pemprov Sumut bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, Kabupaten/Kota dan berbagai pihak terkait, memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat melalui program perlindungan rakyat dengan restorative justice (PRESTICE).
Meski belum dilaunching, Pemprov Sumut telah menyelesaikan 106 kasus yang ada di masyarakat melalui restorative justice (RJ).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar pada acara Temu Pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, bertema "Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice". Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (26/9/2025).
Aprilla menyebutkan, Pemprov Sumut telah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, serta Polda Sumut, yang tertuang dalam sebuah MoU.
Baca Juga: Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Ungkap 1,7 Ton Narkoba PRESTICE merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya.
Program itu didukung atas Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksana bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, serta Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di Provinsi Sumut.
Editor
: Robert Banjarnahor