Medan(harianSIB.com)
Indah Permata Sari kini bisa merasa lega. Pasalnya gugatan PHI yang diajukan mantan guru Medan Musik yang cukup lama itu, akhirnya dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Medan dan MA RI.
Dalam keterangannya, Indah sudah mengajar kurang lebih 14 tahun dan di PHK tanpa pesangon, karena pihak Medan Musik menganggap korban sebagai mitra kerja. Nsmun dalam praktek kerjanya terdapat unsur-unsur ketenagakerjaan yaitu, pekerjaan, upah dan perintah sesuai UU Ketenaga kerjaan dan pengusaha wajib membayarkan pesangon pekerja dan hal itu dibenarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan No 500.13/7308 tertanggal 8 November 2023 dan ditegaskan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Medan No. 71.Pdt.sus/Phi.Mdn tertanggal 02 September 2024 dan putusan Kasasi Mahkamah Agung No 133.K/Pdt.Sus.Phi/2025 tertanggal 12 Februari 2025 hingga putusan Pengadilan memerintahkan untuk membayarkan pesangon.
"Dengan putusan itu, maka Medan Musik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Medan, diwajibkan untuk membayarkan pesangon sebesar Rp 50 juta lebih kepada saya," ujar Indah mantan guru vocal di Medan Musik itu, Sabtu (27/9/2025) di Medan.
Lebih lanjut ia merasa heran dari keterangan salah satu saksi dari pihak Medan Musik yang menyebutkan pengajar di Medan Musik ada 16 orang.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kasir Dituntut 5 Tahun, Sementara Pelaku Utama Divonis 6 Bulan Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan putusan MA.RI,
Indah Permata Sari berharap agar pihak Medan Musik agar beritikad baik untuk segera secepatnya membayarkan pesangon kepada korban Indah Permatasari Sari Sitepu karena putusan sudah inkracht.
"Upaya saya terhadap putusan yang telah Inkracht , saya akan ajukan Permohonan Eksekusi kemudian pengadilan dapat menerbitkan surat perintah eksekusi yang lebih memaksa, seperti penyitaan aset, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan ke pidana apabila ada upaya atau tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum" kata mantan guru vokal tersebut.(**)
Editor
: Wilfred Manullang